STANDAROPERASIONAL PROSEDUR KERJASAMA No. Dok.: SOP//00/17 No. Revisi : 00 Tgl. Implementasi : 29 Januari 2018 Halaman 4 dari 6 I. TUJUAN 1.1 Meningkatkan hubungan kerjasama antara jurusan yang ada di lingkup Fakultas Pertanian Universitas Halu oleo dengan pihak lain secara melembaga baik di
STUDIPENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGOPERASIAN PERALATAN DI LABORATORIUM FSRD ISI SURAKARTA LAPORAN PENELITIAN PEMULA Oleh: Zuliati, S.Sn NIP. 197907082014042001 Dibiayai DIPA ISI Surakarta Nomor: SP DIPA-16/2018 Tanggal 5 Desember 2017 Direktorat Jenderal Penguatan Riset Dan
Tag standar operasional prosedur bekerja di ketinggian Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bekerja pada Ketinggian Menggunakan Akses Tali (ROPE ACCESS) I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Bekerja pada ketinggian atau working at height memiliki potensi bahaya yang besar.
StandarOperasional Prosedur ( SOP ) K3 | bobodor. K3 adalah Keselamatan & Kesehatan Kerja, di lingkungan pertambangan umum. Keselamatan & Kesehatan Kerja, adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan upaya untuk memperoleh keselamatan dan kesehatan setiap orang yang bekerja di lingkungan tambang. Kecelakaan Tambang, adalah semua
StandarOperasional Prosedur ini hanya dapat digunakan untuk kepentingan kegiatan kepencintaalaman di gunung dan hutan. Gunung dan hutan yang dimaksud berada pada wilayah tropis dengan ketinggian kurang dari 4000 meter di atas permukaan laut serta memiliki medan yang tidak bersalju maupun bergletser. BAB II. DIVISI GUNUNG HUTAN
A0IEod. September 19 2019 Training K3 TRAINING K3 BEKERJA PADA KETINGGIAN LATAR BELAKANG TRAINING K3 BEKERJA PADA KETINGGIAN Training K3 Bekerja Pada Ketinggian, kecelakaan kerja akibat jatuh dari ketinggian merupakan kecelakaan yang sangat umum dan cukup tinggi dibergai sektor industri. Cedera yang ditimbulkan dari luka karena kecelakaan jenis ini biasanya cukup serius karena bagian-bagian vital tubuh seperti kepala atau kaki menjadi bagian yang paling sering terkena. Seseorang yang jatuh dari ketinggian 2 meter sudah mempunyai peluang untuk mengalami cedera yang fatal. Pelatihan “Bekerja di Ketinggian” dirancang untuk menyediakan personil dengan kemampuan untuk mengenali potensi cedera serius saat bekerja di ketinggian dan menentukan metode yang aman yang tersedia untuk meminimalkan risiko. Mengurangi kecelakaan di tempat kerja adalah praktik manajemen yang baik. Bukan hanya tidak membuat tenaga kerja Anda bahagia, tetapi Anda akan menghemat uang melalui peningkatkan produktifitas dan mengurangi risiko denda dan klaim kompensasi. SASARAN DAN MANFAAT TRAINING Peserta mampu memastikan bahwa semua pekerja memiliki peran dalam mencegah kejatuhan. Peserta mampu mengidentifikasi dan mengevaluasi bahaya bekerja pada ketinggian Peserta mampu mengendalikan bahaya bekerja pada ketinggian, jika memungkinkan. Peserta mampu melatih pekerja untuk mengenali bahayabekerja pada ketinggian. Peserta mampu menggunakan sistem yang tepat dan metode untuk mencegah jatuh dan melindungi pekerja jika mereka jatuh. Peserta mampu memeriksa dan memelihara peralatan perlindungan untuk bekerja pada ketinggian sebelum dan setelah menggunakannya. PERSYARATAN PESERTA TRAINING Teknisi K3 Bekerja Di Ketinggian Foto copy KTP Foto Copy ijazah terakhir Curiculum Vitae CV Pas Foto ukuran 3×4 3 lembar Pendidikan minimal SLTP/sederajat Surat Keterangan Dokter yang menyatakan tidak takut terhadap ketinggian Berpengalaman kerjadi bidang K3 ketinggian Surat Keterangan Dari Perusahaan Memiliki Sertifikat Pelatihan dibidang K3 Ketinggian Pengawas K3 Bekerja Di Ketinggian Foto copy KTP Foto Copy ijazah terakhir Curiculum Vitae CV Pas Foto ukuran 3×4 3 lembar Pendidikan minimal SLTA Surat Keterangan Dokter yang menyatakan tidak takut terhadap ketinggian Berpengalaman kerjadi bidang K3 ketinggian Surat Keterangan dari perusahaan Memiliki Sertifikat Pelatihan dibidang Pengawas K3 Bekerja di Ketinggian Ahli K3 Bekerja Di Ketinggian Foto copy KTP Foto Copy ijazah terakhir Curiculum Vitae CV Pas Foto ukuran 3×4 3 lembar Pendidikan D3 Surat Keterangan Dokter yang menyatakan tidak takut terhadap ketinggian Berpengalaman kerjadi bidang K3 ketinggian Surat Keterangan dari Perusahaan Memiliki Sertifikat Pelatihan dibidang K3 Ketinggian Unit Kompetensi DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode UnitUnit Pemenuhan PerUndang-Undangan K3 dan Persyaratan Lainnya Bekerja Pada Potensi Bahaya Hazard Alat Pelindung Diri APD. Alat Penahan Jatuh Sederhana Mencapai Lokasi/Ruang Kerja pada Prosedur Kerja pada Ketinggian Unit Kompetensi DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode UnitUnit Pemenuhan PerUndang-Undangan K3 dan Persyaratan Lainnya Bekerja Pada Potensi Bahaya Hazard Alat Pelindung Diri APD. Tangga-Portabel di Level Dasar untuk Digunakan Alat Penahan Jatuh Sederhana Mencapai Lokasi/Ruang Kerja pada pada Prosedur Kerja pada Alat Angkat Barang Ringan pada Ketinggian OUTLINE TRAINING KELOMPOK DASAR Peraturan Perundangan K3 bekerja pada ketinggian Dasar-dasar K3 Alat-alat pelindung diri Identifikasi bahaya kerja pada ketinggian Penerapan prosedur kerja pada ketinggian Penggunaan alat penahan jatuh perorangan Memasang tangga portable Teknik Penyesuaian Posisi Kerja Teknik Pergerakan sederhana dan bebas pada ketinggian Penerapan prosedur operasi standar kerja pada ketinggian Pengangkatan barang ringan pada ketinggian Dasar Penyelamatan pada Ketinggian Praktek Lapangan INSTRUKTUR TRAINING Senior Trainer HSP yang berpengalaman dalam bidang K3 Bekerja di Ketinggian. FASILITAS TRAINING Hard / Soft Copy Materi Training Sertifikat Kompetensi dari BNSP Sertifikat Training dari HSP 2x coffee break Makan Siang Gimmick DURASI TRAINING 3 Hari + 1 Hari Ujian TEMPAT PELAKSANAAN TRAINING HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang Kami memiliki 11 ruang kelas dengan kapasitas 3-20 orang Ruangan nyaman Ada AC, projector, flip chart, tempat charger HP, meja dan kursi belajar yang ergonomis. Parkir gratis Antar jemput dari hotel sekitar gading serpong BIAYA TRAINING Teknisi K3 Bekerja Di Ketinggian Rp. 6, Pengawas K3 Bekerja Di Ketinggian Rp. 6,500,000,- Ahli K3 Bekerja Di Ketinggian Rp. 7,000,000,- KONTAK INRORMASI HSP Academy Training Center Jl. Janur Kuning I BH 11 – Sektor 1B – Gading Serpong – Tangerang – Banten HP 0812 8168 8809 atau 0811 1280 794 Phone 021-55686090 and 021-55686097 Fax. 021 29001152 Email info Website
SOP Bekerja Di Ketinggian – Adanya peraturan baru terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja pekerjaan di ketinggian, hal ini tentunya wajib dipahami terutama oleh praktisi pelaku di lapangan dan pihak-pihak terkait yang berkepentingan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 9 tahun 2016 yang mengatur tentang K3 Pekerjaan di Ketinggian ini membahas mengenai pengertian dan ruang lingkup bekerja di ketinggian secara menyeluruh. Pengertian bekerja di ketinggian menurut peraturan baru ini memiliki perbedaan fundamental dengan pemahaman yang selama ini berkembang. Sebelumnya praktisi terbatas pada lingkup pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian diatas 1,8 meter, sedangkan pada permenaker 09 tahun 2016 tidak memberi batasan terkait ukuran dan tempat kerja. Penekanan lebih kepada aspek adanya beda tinggi’ dan memiliki potensi jatuh. Sebelum kita uraikan terkait standard bekerja di ketinggian, perlu kita ketahui terkait pengertian atau definisi terkait bekerja di ketinggian menurut peraturan baru Definisi Bekerja pada Ketinggian Menurut Permenaker 09 Tahun 2016 “Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain yang berada di tempat kerja Cidera atau Meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda“. Permenaker No 09 tahun 2016 ini mewajibkan kepada pengusaha dan atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian. Penerapan K3 dapat dilakukan dengan memastikan beberapa hal berikut Perencanaan Dilakukan dengan tepat dengan cara yang aman serta diawasi Prosedur Kerja Untuk melakukan pekerjaan pada ketinggian Teknik tatacara Bekerja yang aman APD, Perangkat Pelindung Jatuh dan Angkur Tenaga Kerja kompeten dan adanya Bagian K3 Pada tahap Perencanaan harus memastikan bahwa pekerjaan dapat dilakukan dengan aman dengan kondisi ergonomi yang memadai melalui jalur masuk access atau jalur keluar egress yang telah disediakan. Kemudian masih dalam tahap Perencanaan pihak pengusaha dan atau pengurus wajib Menyediakan peralatan kerja untuk meminimalkan jarak jatuh atau mengurangi konsekuensi dari jatuhnya tenaga kerja Menerapkan sistem izin kerja pada ketinggian dan memberikan instruksi atau melakukan hal lainnya yang berkenaan dengan kondisi pekerjaan Prosedur Kerja juga wajib ada untuk memberikan panduan kepada pekerja, prosedur ini harus dipastikan bahwa Tenaga Kerja memahami dengan baik isi yang ada di dalamnya. Beberapa hal yang harus ada di dalam prosedur bekerja pada ketinggian meliputi Teknik dan Cara perlindungan Jatuh Cara pengelolaan peralatan Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan Pengamanan tempat kerja Kesiapsiagaan dan tanggap darurat. Setiap pengusaha dan atau pengurus wajib memasang perangkat pembatasan daerah kerja untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan. Pembagian kategori wilayah meliputi Wilayah Bahaya, Wilayah Waspada dan Wilayah Aman. Setiap pengusaha dan atau pengurus wajib memastikan bahwa tidak ada benda jatuh yang dapat menyebabkan cidera atau kematian, membatasi berat barang yang boleh dibawa tenaga kerja maksimal 5 kilogram diluar APD, berat barang yang lebih dari 5 kilogram harus dinaik turunkan dengan menggunakan sistem katrol. Selain itu pengusaha dan/atau pengurus wajib membuat rencana dan melakukan pelatihan kesiapsiagaan tanggap darurat. Memastikan bahwa langkah pengendalian telah dilakukan untuk mencegah pekerja jatuh atau mengurangi dampak jatuh dari ketinggian baik yang dilakukan pada lantai kerja tetap, lantai kerja sementara, perancah atau scaffolding, bekerja pada ketinggian di alam, pada saat pergerakan dari satu tempat ke tempat lainnya, bekerja pada akses tali, maupun pada posisi bidang kerja miring. Pada pasal 31, Pengusaha dan atau pengurus wajib menyediakan tenaga kerja yang kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan berwenang di bidang K3 dalam pekerjaan di ketinggian yang dibuktikan dengan Lisensi K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. Semoga sedikit ulasan mengenai tatacara bekerja di ketinggian menurut peraturan baru Permenaker no 9 tahun 2016 ini dapat membantu memberikan gambaran, wawasan serta pemahaman terutama terhadap aspek implementasi bekerja di ketinggian di tempat kerja. Untuk melindungi diri dari risiko jatuh, penting menggunakan semua alat yang sudah dijelaskan diatas, tentunya alat harus sesuai dengan standar keselamatan. Selain itu, setiap pekerja harus memahami K3 kesehatan dan keselamatan kerja sebagai fondasi untuk bekerja. HSE Prime sangat peduli akan keselamatan kerja dengan mengadakan program pelatihan bekerja di ketinggian yang bersertifikasi Kemnaker RI, dan telah dipercaya oleh banyak perusahaan swasta maupun pemerintahan. Untuk informasi lebih lanjut klik disini. Sumber Artikel
standar operasional prosedur bekerja di ketinggian